Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.

    Pengawasan Pemko Bandar Lampung Terhadap Penggunaan Tapping Box Lemah.
    Gerai Nasi Uduk Toha Jl. Kartini Bandar Lampung

    WIRAUSAHA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah kasus penyegelan 18 cabang Bakso Son Haji Sony oleh Pemkot Bandar Lampung menjadi berita hangat dengan berakhir dengan membayar denda dan beroperasi kembali sepertinya tidak membuat jera pelaku restoran di Bandar Lampung.

    Kondisi ini terpantau tim wirausaha.co.id yang kebetulan makan di Nasi Uduk & Ayam Goreng Toha di Jl. Kartini No.156, Tanjung Karang, Tim menemukan masih menggunakan nota manual bertuliskan tangan. Tim mencoba mengkonfirmasi kepada kasir mengapa tidak menggunakan Tapping Box yang di berikan Pemko Bandar Lampung, kasir beralasan alatnya sedang rusak (2/1).

    Untuk kasus semacam ini dengan kondisi gerai Nasi Uduk Toha yang begitu ramai setiap hari, sepertinya tidak ada pengawasan penggunaan Tapping Box oleh Pemko Bandar Lampung, sehingga tidak mengetahui alat yang rusak di restoran yang telah di wajibkan menggunakan Tapping Box.

    Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

    Wirusaha Lampung

    Wirusaha Lampung

    Artikel Sebelumnya

    Rakoor Se-Kab Lampura, Hj. Nur Endah Sulastri...

    Artikel Berikutnya

    Auditor Halal Profesi yang Menjanjikan Bagi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukungan Ketua Muslimat NU Picu Isu Politik Balas Dendam
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa